Pada Pemilihan Umum 2009 nanti kita kembali akan melihat sebuah pertunjukan politik di mana agama tetap dijadikan sebagai instrumen strategis dalam meraih suara. Hal ini tak lepas dari fatwa haram bagi golput (golongan putih) yang diusulkan Hidayat Nurwahid beberapa waktu yang lalu. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa haram bagi mereka yang memilih tidak berpartisipasi dalam Pemilu nanti.Secara tidak langsung Hidayat Nurwahid mencoba meredam manuver Gus Dur yang jelas-jelas mengkampanyekan golput. Bagi Gus Dur, golput adalah hak konstitusional warga negara dan juga bagian dari demokrasi yang tetap harus dijunjung tinggi. Tetapi sebaliknya, dalam pandangan Hidayat Nurwahid yang juga dikenal sebagai tokoh Islam inklusif, memberi ruang bagi kemungkinan adanya golput berarti membiarkan negeri ini berada dalam situasi yang serba sulit. Golput menurutnya bukanlah solusi yang tepat dalam membangun dan memperjuangkan cita-cita bangsa ini. Apalagi di tengah krisis multidimensional yang tak kunjung reda, golput jelas bukanlah pilihan sikap yang rasional.
Saya tidak menyalahkan sikap politik Gus Dur maupun Hidayat Nurwahid dalam konteks kebebasan berpendapat. Jika Gus Dur mengkampanyekan golput karena ia melihat telah terjadi cacat hukum di lingkungan partai-partai sehingga tidak layak dipilih, maka usulan Hidayat Nurwahid lebih disebabkan kekhawatirannya atas partisipasi rakyat yang kian menurun sehingga ia butuh MUI bertindak sesuatu (baca: mengharamkan). Pada tahun 1999 tercatat 10,40 persen jumlah orang yang tidak menggunakan hak pilih. Kemudian jumlah itu meningkat menjadi 23,34 persen pada Pemilu 2004.
Dengan demikian, sebagai upaya antisipatif terhadap membengkaknya angka golput, maka Hidayat Nurwahid merasa perlu memilih sikap yang tegas: haram bagi golput! Dalam pandangan penulis, sikap politik Hidayat Nurwahid tidak salah hanya saja kurang tepat. Ketidaktepatan itu terkait dengan usulannya kepada MUI (bahkan kepada NU dan Muhammadiyah) sebagai lembaga yang dianggap representatif. Dalam konteks ini secara tidak langsung Hidayat Nurwahid telah menggunakan lembaga atau otoritas keagamaan sebagai sarana mensosialisasikan gagasannya. Padahal kita tahu bahwa konsekuensi dari semua itu tidak lain ialah terseretnya agama ke dalam wilayah politik yang dalam bahasa Lord Hailsham merupakan "pelacuran terhadap kesejatian agama" itu sendiri.
Selain itu saya kira Hidayat Nurwahid lebih paham bahwa membengkaknya angka golput di negeri ini ada banyak faktor. Mulai dari yang bersifat administratif hingga mereka yang sengaja tidak menggunakan hak politiknya. Yang terakhir ini juga bermacam-macam: ada yang karena kecewa dengan kinerja pemerintah dan ada juga yang bingung dengan banyaknya partai-partai politik sehingga memilih diam (tidak ikut berpartisipasi).
Bagi mereka yang memilih golput karena lebih melihat kinerja pemerintah yang mengecewakan, saya kira tidak bisa dipersalahkan begitu saja. Partai-partai politik seharusnya melihat gejala ini sebagai fenomena yang harus dipecahkan dengan penanganan yang lebih diterima secara rasional. Misalnya meminimalisir janji-janji politik dan mengedepankan agenda-agenda yang bersifat riil bagi kehidupan masyarakat. Partai politik sudah saatnya turun langsung ke wilayah-wilayah yang secara geografis sulit mendapatkan akses. Kegiatan ini harus berlangsung secara terus-menerus. Bukan kemudian menunggu momen Pemilu. Jalan seperti ini ditempuh guna mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa eksistensi Partai Politik tidak lain adalah sebagai sarana penyalur aspirasi.
Selama ini yang terjadi sebaliknya. Banyaknya Partai Politik bukannya semakin mencerahkan. Tetapi membuat masyarakat bingung. Satu sisi mereka dituntut memilih Partai Politik sesuai dengan hati nuraninya dan pada sisi yang lain nurani mereka tidak tergerak untuk memilih. Ini terjadi karena perubahan tak lebih hanyalah sebentuk slogan daripada kenyataan hidup.
Persoalan golput sebenarnya adalah persoalan kepercayaan. Karena itu, jika ingin menyelesaikan persoalan ini tidak lain ialah dengan cara memperbaiki citra itu sendiri. Sudah cukup janji-janji politik terekam dalam telinga masyarakat. Yang mereka inginkan ialah realisasi yang bersifat konkrit dari janji-janji tersebut. Tidak lebih. Dan, ketika janji-janji politik itu tidak terpenuhi maka golput menjadi pilihan sikap yang dianggap realistis dan logis. Sikap golput dalam konteks ini juga harus kita pandang sebagai bentuk protes di mana kepercayaan yang mereka berikan telah dinodai.
Dengan demikian, sikap yang bijak dalam menyelesaikan persoalan ini tidak kemudian menggunakan lembaga keagamaan sebagai payung hukum. Jika golput dianggap sebagai penghambat terhadap cita-cita bangsa, pemerintah seharusnya mengedepankan keadilan dan membela hak-hak mereka yang tertindas. Saya yakin di antara mereka yang memilih golput alasannya sederhana: kebijakan-kebijakan pemerintah tidak berpihak!
Kalau kenyataannya memang seperti itu, kenapa harus menggunakan fatwa haram? Bukankah Hidayat Nurwahid telah paham bahwa kondisi psikologi kebanyakan rakyat Indonesia masih labil akibat krisis multidimensional pada satu sisi dan merebaknya kasus korupsi pada sisi yang lain sehingga di antara mereka memilih golput sebagai bentuk kekecewaan.
Karena itu, sangat disayangkan jika fatwa haram tersebut adalah bagian dari proyek politik di mana agama dijadikan sebagai tunggangan empuk untuk mengelabui rakyat.

0 komentar:
Posting Komentar