Jika ada sebuah pernyataan sejarah yang mengungkap ihwal kesejahteraan kaum buruh di negeri ini, maka itu tak lebih hanyalah sebentuk kebohongan belaka. Sebab bagaimana pun "buruh" dan "kesejahteraan" seakan menjadi dua kata yang sangat paradoks. Eksistensi kaum buruh tak lebih hanya dianggap sebagai "pelengkap hidup" yang hak-haknya diabaikan dan nasibnya diperas oleh kaum pemodal (kapital).
Karena itu, mengungkap kembali sejarah eksistensi buruh berarti mencoba mengorek luka yang mereka derita: betapa penindasan seakan sudah menjadi "takdir" yang mesti diterima.
Persoalan buruh memang tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Di Eropa, gelombang protes kaum buruh jauh lebih besar. Mereka tidak hanya menuntut perbaikan nasib yang selalu diperas oleh para pemodal. Tetapi lebih dari itu mereka menuntut supaya payung hukum yang diberikan oleh pemerintah lebih jelas dan tidak menindas. Itulah sebabnya gerakan yang dipelopori oleh Waitling (1808-1871), tokoh berpengaruh yang pernah menggabungkan diri dengan Serikat Buruh Bunder Der Gerechten (Serikat Kaum Adil), cukup agresif melakukan pemberontakan-pemberontakan. Pada 1938, ketika melihat kondisi buruh yang memperihatinkan, ia memublikasikan brosurnya yang berjudul: "Umat Manusia, Bagaimana Keadaannya dan Bagaimana Seharusnya."
Gagasan yang tertuang dalam tulisan itu merupakan sebentuk perlawanan terhadap sistem kapitalistik yang rakus dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Waitling sadar bahwa kapitalisme merupakan virus yang tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membendungnya. Karena itu dalam konteks ini keterlibatan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengendalikan arah ekonomi bangsa ke depan.
Hal ini penting diteguhkan sebab pemerintah dengan segala kebijakannya sama sekali tidak memihak. Apalagi sistem perburuhan selama ini sangat ditentukan oleh dua sistem ekonomi dunia, yakni kapitalisme dan sosialisme. Jika dalam kapitalisme kaum buruh dieksploitasi sedemikian rupa, maka dalam sosialisme posisi kaum buruh sangat diuntungkan: mereka ditempatkan sebagai pelopor utama perubahan dan kepemimpinan dalam sebuah negara. Namun demikian, setelah sosialisme ambruk akibat perang dingin (cold war) yang ditandai dengan pembubaran Uni Soviet, kapitalisme seakan tak terbendung untuk menancapkan taring hegemoninya di dunia. Akibatnya, kaum buruh dengan mudah dikendalikan. Mereka ditindas. Hak-haknya dipasung. Sementara pemerintah tanpa sadar melakukan "perselingkuhan politis" demi keuntungan yang bersifat pragmatis.
Kini, di tengah semakin mencekamnya hegemoni kapitalisme global yang membuat ambruknya perekonomian sebuah negara, pemerintah bukannya berupaya melakukan pembelaan yang sanggup menjamin hak-hak dan kesejahteraan buruh. Bahkan, meminjam bahasanya Abdul Jalil dalam buku Teologi Buruh (2008), buruh sering di-set up sebagai bagian dari sistem produksi dengan metafora mesin sehingga melahirkan persepsi bahwa perusahaan adalah "mesin pencetak uang" dengan bahan bakar "keringat buruh".
Kondisi dilematis semacam ini semakin menguatkan asumsi bahwa pemerintah dengan mudah telah dijadikan tunggangan empuk kapitalisme global. Sehingga inisiatif atau ikhtiar apa pun yang diproyeksikan pemerintah demi kesejahteraan buruh tak lebih hanyalah bagian dari agenda-agenda politis untuk mempertahankan kekuasaan. Mulai dari masa Orde Baru sampai era reformasi saat ini masalah perburuhan masih menjadi sesuatu yang rumit, hingga kemudian lahirlah UU No. 13 tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar