Piagam NKRI dan Ancaman Disintegrasi


“Istilah NKRI dipakai oleh para pendiri negara ini untuk menunjukkan bahwa ia adalah sebuah negara dengan kepemimpinan tunggal dan arah perjalanan hidup yang sama bagi warga bangsa ini.” (Abdurrahman Wahid, 2007 ).


Dalam perjalanan sejarahnya, terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi Sabang hingga Merauke melalui beberapa tahapan yang cukup panjang. Berawal dari Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berbentuk federasi, negeri ini kemudian disepakati berbentuk NKRI yang sekaligus menandai pembubaran secara resmi negara RIS.

NKRI sendiri mencita-citakan terbangunnya kesatuan bangsa dalam mewujudkan kehidupan negeri yang adil, makmur dan sentosa. Kesatuan dalam Istilah NKRI berasal dari UUD 1945 Pasal 1 (1) yang berbunyi: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Dengan demikian, penting kita kuak ihwal disepakatinya NKRI itu sendiri. Dalam konteks ini saya mengutip catatan Ahmad Sudirman (2003) yang membagi beberapa tahap itu menjadi dua bagian, di mana hal itu kemudian dijadikan sebagai dasar terbentuknya NKRI secara defacto dan de jure.

Pertama, tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 251)

Di mana sebagian isi Piagam Penjerahan Kedaulatan adalah
Pasal 1.
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dengan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara jang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi itu telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949 (Piagam Penjerahan Kedaulatan, Amsterdam, 27 Desember 1949).

Kedua, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Di mana sampai dengan tanggal 5 April 1950, 13 Negara/Daerah bagian RIS telah bergabung kedalam Negara RI-Jawa-Yogya. Yang tinggal hanya Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT). Tetapi dua Negara bagian ini pun bergabung kedalam negara RI- Jawa-Yogya pada tanggal 19 Mei 1950 setelah dicapai kesepakatan antara RIS dan RI-Jawa-Yogya dan ditandatangani Piagam Persetujuan.

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mensahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 42).

Pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS tanggal 15 Agustus 1950 Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga setelah RIS dilebur, Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 43).

Ke(per)satuan

Negara Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, bahasa, budaya, dan sebagainya merupakan keniscayaan tersendiri. Kenyataan sejarah ini menunjukkan bahwa negara Indonesia tidak hanya memiliki kekayaan alam tetapi juga kekayaan budaya. Tetapi kekayaan itu bisa dikatakan niscaya jika pada akhirnya dijadikan sebagai instrumen kesatuan. Sebaliknya, kekayaan itu bisa menjadi ancaman (keretakan) jika sudah tertanam semangat fanatisme yang berlebihan: masing-masing membanggakan identitas kesukuannya dengan menafikan identitas yang lain.

Karena itu, muncullah gagasan kesatuan bangsa yang dirumuskan dalam NKRI. Istilah NKRI sendiri, sebagaimana dikatakan Abdurrahman Wahid, dipakai oleh para pendiri negara ini untuk menunjukkan bahwa ia adalah sebuah negara dengan kepemimpinan tunggal dan arah perjalanan hidup yang sama bagi warga bangsa ini. Istilah kesatuan yang selalu dikaitkan dengan ke(per)satuan dalam konteks ini tidak hanya kesatuan secara geografis semata. Tetapi juga ke(per)satuan jiwa seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah 230 juta.

Kesatuan dan persatuan mutlak diperlukan dalam mewujudkan kemerdekaan. Kesatuan dan persatuan bukan berarti upaya menyatu-padukan keseragaman. Tetapi menyatu-padukan komitmen kebangsaan, bahwa kita memang berbeda tapi satu tujuan.

Secara formal, persatuan bangsa dimulai dari saat dideklarasikannya Sumpah Pemuda sebagai hasil dari Kongres Pemuda 1928, yang berbunyi: Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Indonesia. Karena itu, kesatuan dan persatuan adalah realisasi dari komitmen untuk mewujudkan kemerdekaan. Ya, hanya dengan begitu kemerdekaan bisa diraih. Tentu saja kemerdekaan dalam konteks ini tidak hanya berarti bagaimana kita bisa merebut, tapi juga mengisinya.

Disintegrasi

Setelah Indonesia merdeka, semangat kesatuan dan persatuan selalu digelorakan. Upaya semacam itu dimaksudkan untuk menjaga keutuhan NKRI dan mempertahankan kemerdekaan itu sendiri. Namun sinyal-sinyal keretakan (disintegrasi) rupanya mulai mengancam. Banyak Wilayah atau Provinsi yang berkeinginan melepaskan diri dari NKRI. Pada dasawarsa 1950-an, timbul pemberontakan di beberapa daerah di luar Jawa, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Kasus Timor-timur yang pada akhirnya memisahkan diri dan mendirikan negara sendiri adalah contoh yang masih belum hilang dari ingatan. Demikian juga dengan keinginan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), di mana keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI dipenuhi dengan gejolak konflik berkepanjangan.

Kasus di atas menggambarkan betapa perjalanan NKRI dipenuhi dengan ujian. Komitmen kesatuan yang digelorakan akhirnya pupus seiring dengan meluasnya disintegrasi: suara-suara untuk memisahkan diri semakin nyaring terdengar.

Kenapa semua ini terjadi? Faktor penyebab utama ialah adanya ketidakadilan yang terjadi secara meluas di banyak tempat di seluruh Indonesia. Ketidakadilan itu meliputi banyak aspek kehidupan, yaitu ketidakadilan hukum, ketidakadilan ekonomi, dan ketidakadilan sosial. Kehidupan banyak warga di berbagai tempat tidak lebih baik dibandingkan saat kita baru merdeka. Hak-hak dasar warga tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pemerintah. Persatuan bangsa yang dihasilkan sepenuhnya oleh rakyat telah dikacaukan oleh pemerintah. Pemerintah betul-betul telah menjadi tukang perintah rakyat, bukan pemegang amanat rakyat (Salahuddin Wahid, Menafsirkan Kembali NKRI, 2005).

Selama tiga orde politik – Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi – hak-hak dasar rakyat yang di dalamnya juga menyangkut masalah kebebasan memang belum sepenuhnya dipenuhi. Kebebasan dikekang dengan satu asumsi menghambat pembangunan. Kebebasan-kebebasan itu, sebagaimana dijabarkan oleh Matulandi PL Supit (1999), adalah pertama, kebebasan rohani.

Kedua, kebebasan dari kekurangan. Kebebasan ini menekankan pada penghargaan yang layak terhadap jasa-jasa. Hal ini berkaitan dengan tingkat pendapat guna pemenuhan kehidupan yang layak meliputi pangan, sandang dan papan.

Ketiga, tentang kebebasan dari ketakutan yang meliputi kepastian dan perlindungan hukum di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pelaksanaan hak dan kewajiban perorangan dan lembaga dalam praktek cenderung terjadi penyelewengan oleh penguasa karena diberikan peluang oleh aturan yang tidak jelas / pasti atau belum diatur oleh peraturan.

Keempat, kebebasan beragama dan beribadat sebagai hak setiap manusia untuk menjalankan agamanya dengan merdeka. Namun sejarah menunjukkan bahwa agama dipergunakan sebagai alat politik yang ampuh guna mempertahankan kekuasaan dan atau melebarkan kekuasaan.

Demikian itulah perjalanan kekuasaan yang dilematis. Sehingga berbicara masalah kebebasan, keadilan atau bahkan kesejahteraan seakan omong kosong belaka. Rakyat tetap menjadi obyek eksploitasi dari masa ke masa. Mungkin pemerintah merasa keberatan dengan kenyataan (bukan pernyataan) ini. Tetapi itulah sejarah bangsa kita: istilah keadilan selalu diproyeksikan untuk mempertahankan status-quo. Karena itu, tidak heran kalau ada ungkapan: “sejarah kita adalah sejarah penguasa.”

Memang sangat ironis ketika kita berbicara masalah sejarah. Apalagi menyangkut keadilan dan kesejahteraan yang tidak diskriminatif. Dalam pembukaan UUD Alinea IV, misalnya, dinyatakan bahwa tujuan membentuk Pemerintah Negara Indonesia ialah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun di manakah implementasi yang riil bagi keberlangsungan hidup rakyat?

Dalam konteks ini kita dapat memahami bahwa pemerintah sejatinya telah menodai amanatnya sebagai pengayom. Komitmen kesatuan yang semenjak ditabuhnya NKRI sudah bergelora pada diri masing-masing rakyat, masing-masing suku, agama, ras dan sebagainya, akhirnya oleh pemerintah – terutama pada masa Orde Baru – dikacaukan oleh karena ketidakadilan. Jadi, cukup logis kalau kemudian muncul penentangan-penentangan dari berbagai suku atau wilayah yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah yang diskriminatif. Dan cukup logis pula kalau sampai muncul keinginan-keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI.

Walaupun mungkin kita tidak sepakat dengan itu, namun apa daya jika kenyataan sudah berbicara demikian. Kenyataan ihwal ketidakadilan yang terus merajalela, demikian juga dengan kebeban yang dikekang, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik atau disintegrasi yang lebih luas. Dan ketika itu terjadi, semangat kesatuan dalam bingkai NKRI kian surut. Karena itu, salah satu syarat penentu untuk mempertahankan keutuhan NKRI adalah terletak di tangan pemerintah. Jika pemerintah tidak diskriminatif, menunjukkan apresiasi yang tinggi terhadap keanekaragaman budaya, kebijakan-kebijakannya berpihak kepada rakyat, maka keutuhan NKRI tetap terjaga.

1 komentar:

Puteri Soraya Mansur mengatakan...

NKRI ialah puncak kemenangan nasionalis. kakekku salah satu korban mereka, so kau harus menulis peristiwa pemberontakan AOI di Kebumen tahun 1950. aku lupa tanggalnya..... gerakan mrk dikategorikan DI/TII. dulu aku pernah memperjuangkannya di tingkat nasional, tp terhempas krn kebodohan panitia yg mencampurkan ilmu pasti dg ilmu sosial, sgt menyedihkan! so, ente hrs menuliskan itu dikroniekmu, untukku. trimaksih iyusku yg maniz, ha...ha... :D