Korupsi dan kekuasaan seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Kekuasaan atau jabatan seringkali membuat manusia terpesona hingga lupa apa hakikat di balik itu semua. Kekuasaan seringkali dipersepsikan sebagai tempat “mencari karier”. Ketika kekuasaan dimaknai demikian, maka penyelewengan (korupsi) menjadi sesuatu yang tak bisa dielakkan.
Kwik Kian Gie (2006) mengatakan bahwa sangat sulit mencari birokrat yang tidak terjangkit korupsi dalam sejarah hidupnya. Indikasi ini setidaknya bisa kita baca dalam beberapa tahun terakhir ini, di mana kasus korupsi subur terjadi.
Fenomena korupsi memang tak akan pernah habis diperbincangkan di negeri ini. Sejak rezim Orde Baru hingga Era Reformasi yang selalu mengatasnamakan diri sebagai yang paling demokratis, korupsi begitu subur hingga negeri ini mendapatkan predikat sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Data yang dirilis KPK selama periode 2004-2011, misalnya, tercatat sebanyak 1.408 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp39,3 triliun.
Korupsi sepertinya sulit diberantas di negeri ini. Kita bisa mengutuk bahwa Soeharto dengan rezimnya yang memipin negeri ini selama 32 tahun sebagai era yang “paling bobrok” karena praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakar kuat. Tapi, di masa Orde Baru, praktik busuk itu hanya terjadi di lingkaran eksekutif dan orang-orang tertentu. Barangkali saat itu hanya bisa dihitung dengan jari siapa saja yang telah merampok uang negara. Hal ini berbeda dengan kenyataan yang kita hadapi di Era Reformasi. Kini, praktik korupsi bukan lagi menyangkut individu atau perorangan, tapi dilakukan secara berjamaah.
Jika korupsi pada masa Orde Baru hanya terjadi di lingkaran eksekutif, kini praktik busuk itu sudah merambah ke lembaga-lembaga lainnya, baik di parlemen, lembaga kepolisian, bahkan di tubuh partai politik. Kasus korupsi akhir-akhir ini yang melibatkan banyak kader partai politik menjadi bukti kuat bagaiaman praktik busuk itu kini merajalela dan melibatkan siapa saja.
Terungkapnya partai politik yang andil menyumbangkan kader-kadernya dalam pesta uang negara, sebagaimana dirilis oleh berbagai survei, sangat mengejutkan. Menjelang Pemilu 2014, partai politik seolah-olah berlomba-lomba memenangkan pemilu lewat jalur yang gelap, yakni jalur korupsi. Parahara yang melanda Partai Demokrat karena banyak elite parpol yang didirikan oleh SBY itu terlibat kasus korupsi, misalnya, menjadi bukti paling shaheh bahwa partai politik tidak bisa lepas dari perangkap bernama korupsi.
Demikian juga pahara yang menimpa PKS karena salah satu figurnya, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan daging impor. Partai yang, konon, menganggap diri sebagai partai yang paling bersih itu kemudian diolok-olok oleh rakyat dengan sebutan “Partai Korupsi Sapi”.
Keberadaan partai politik, sejak awal-awal Era Reformasi berkibar, memang kerap menyumbangkan kader-kadernya dalam daftar jajaran koruptor. Nyaris tidak ada satu pun parpol yang kader-kadernya tidak pernah terlibat kasus korupsi, baik yang sudah diungkap maupun yang tidak. Sehingga, tidak heran jika muncul ungkapan “Apa pun partainya, korupsi hobinya”.
Kenyataan itu memang tidak bisa dipungkiri karena, sekali lagi, jabatan atau kekuasaan – meminjam bahasanya Max Weber – tidak dimaknai sebagai panggilan suci, panggilan hati nurani. Para politikus memandang jabatan sebagai tempat meraih prestasi, tempat memuluskan karier politik, dan tempat menumpuk kekayaan pribadi.
Dalam konteks inilah barangkali korupsi bagi mereka sudah menjadi sebuah keniscayaan. Barangsiapa yang tidak pernah berbuat korup, menyesallah ia seumur hidup. Jika ada sebuah partai politik yang “belum” mendaftarkan kader-kadernya ke dalam lingkaran korupsi, pasti partai itu sebentar lagi “gulung tikar”. Sebab, biaya politik itu sangat mahal. Jika dana partai politik pas-pasan, apalagi diperoleh dari jalan yang halal, maka eksistensi partai itu tidak akan bertahan lama.
Jika dulu Soekarno membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) untuk memperjuangkan kemerdekaan, maka kini partai politik didirikan dan digerakkan demi kepentingan pribadi dan golongan. Jika dulu Tan Malaka mendirikan Partai Republik Indonesia (PARI) untuk menyatukan semangat nasionalisme di antara kaum intelektual, mahasiswa, dan sarjana yang mengenyam pendidikan di Belanda, agar persatuan dan kesatuan menuju Republik Indonesia yang merdeka tercapai, maka kini partai-partai politik hanya menjadi “lahan bisnis” untuk mengeruk keuntungan materi sebesar-besarnya, sepuas-puasnya.
Berangkat dari kenyataan itulah kita kemudian tidak heran jika kasus korupsi melanda kader-kader partai politik. Sebab, partai politik telah bermetamorfosis dari lembaga “penyambung aspirasi rakyat” ke “penyumbat hati nurani rakyat”. Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah kader atau elite partai politik, baik di pusat maupun di daerah, merupakan bukti nyata bahwa partai politik itu adalah “lahan bisnis”, semacam tempat mengais “rezeki”.
Adakah di antara kita yang masih menaruh harapan yang begitu tinggi kepada partai-partai politik di negeri ini?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar